Suaranusantara.com- Besok Kamis 3 Juli 2025 merupakan babak akhir dari sidang atas Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
Adapun agenda sidang besok Kamis adalah pembacaan tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya sampai ke babak akhir, sidang diketahui berlangsung selama berminggu-minggu dengan menghadirkan belasan saksi baik dari pihak KPK maupun Hasto Kristiyanto.
Terkait agenda sidang tuntutan pada besok Kamis, Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli meminta KPK harus berani dan tidak perlu malu untuk MENUNTUT BEBAS HASTO KRISTIYANTO, mengingat segala bukti dan kesaksian dalam persidangan menunjukkan tidak ada keterlibatan Hasto dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan.
“Karena itu, pada sidang tuntutan KPK Kamis 3 Juli 2025 seharusnya KPK tidak perlu malu-malu dan harus berani menuntut bebas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, karena dakwaan KPK gagal dibuktikan,” kata Guntur Romli seperti disitat dalam akun X@mohamad Guntur Romli dilihat pada Rabu 2 Juli 2024.
Ia menegaskan bahwa dalam persidangan jelas tidak ada satu pun saksi ataupun bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan
“Tidak ada keterangan para saksi dan ahli yang memberatkan Hasto Kristiyanto,” tegas Guntur Romli.
Guntur mengatakan agar seluruh proses persidangan bisa dilihat dan diawasi oleh publik, DPP PDIP mengunggah rekaman video-video persidangan sebelumnya melalui kanal media sosial @Gen Banteng.
Hal tersebut sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas dalam persidangan yang digelar setiap minggunya sejak Hasto ditahan di rutan KPK.
“Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas, kami mengunggah dan mempublikasikan seluruh kesaksian para saksi dan ahli dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kanal youtube Gen Banteng,” kata politisi PDIP Guntur Romli.
Guntur menjelaskan, semua kesaksian di persidangan itu dianggap penting untuk diunggah dan dipublikasikan, agar publik bisa mengawal dan mengawasi proses persidangan ini.
“Apalagi selama proses pemeriksaan saksi dan ahli, tidak diperkenankan siaran langsung (live) dari ruang sidang, namun kami memiliki dokumentasi dan arsip lengkapnya,” jelas Guntur.
Pemeriksaan para saksi dan ahli, sekaligus terdakwa sudah selesai pada hari Kamis 25 Juni 2025. Dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melihat, mendengar dan menyaksikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terlibat dua dakwaan yang dituduhkan KPK, yakni Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dan Suap.
“Bahkan dari saksi yg dipaksakan dari penyidik dan penyelidik KPK (Rossa dan Arif) juga tidak melihat Hasto Kristiyanto terlibat dalam suatu peristiwa yang dituduhkan,” tandas Guntur Romli.
Ia pun kembali menyatakan bahwa perkara ini tidak lebih dari proses daur-ulang atas perkara suap yang sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020, dengan putusan pengadilan nomor 18 dan 28.
“Perkara ini juga tidak lebih dari perkara politik dan Hasto Kristiyanto adalah Tahanan Politik,” tegasnya.
Dia pun mengajak publik untuk mengawasi langsung jalannya persidangan Hasto.
“Ayo kita kawal dan awasi bersama,” tuntasnya

















Discussion about this post