Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara.
Dalam keterangan resminya, KPK menyatakan telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pencegahan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga:Â Besok Digelar Sidang Tuntutan, Guntur Romli Minta KPK Tak Malu Tuntut Bebas Hasto Kristiyanto
Keberadaan para pihak yang dicegah dinilai penting dalam rangka mendukung kelancaran penyidikan, sehingga kehadiran mereka di dalam negeri menjadi hal yang mutlak diperlukan.
“Karena memang kepada yang bersangkutan, keberadaannya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Tentunya adalah agar penyidikan dari perkara ini juga dapat berjalan dengan lancar dan efektif,” ujar Budi.


















Discussion about this post