Suaranusantara.com- Tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dinilai wajar oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan dua perkara yang menjerat Hasto, yaitu kasus suap terkait Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan yang melibatkan upaya perusakan barang bukti, termasuk ponsel.
Boyamin juga mengapresiasi jalannya persidangan yang menurutnya berlangsung secara beradab, tertib, dan tanpa adanya manuver tidak perlu dari kedua belah pihak. Ia memuji sikap jaksa penuntut umum serta kubu pembela Hasto yang menurutnya saling menghormati dalam proses hukum.
“Bahwa tuntutan 7 tahun ya wajar karena Pak Hasto didakwa dua perkara. Korupsi suap terkait Harun Masiku, dan kedua menghalangi penyidikan terkait perendaman HP dan sebagainya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga:Â Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Puan Maharani Tanggapi Begini
Ia menambahkan, tuntutan tersebut juga mencerminkan proporsi ancaman pidana dari masing-masing perkara. Menurutnya, kasus menghalangi penyidikan memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding suap, bahkan bisa mencapai tujuh hingga sepuluh tahun penjara.
“Dari proses rangkaian itu kemudian ketika ini digabung dapat tuntutan 7 tahun saya kira ya suatu yang wajar. Karena ini kan kita bicaranya dakwaan dulu. Soal apakah tuntutan ini akan diamini hakim ya kita tunggu,” kata Boyamin.


















Discussion about this post