Suaranusantara.com- Seorang buruh bernama Hebi Tarnando dilaporkan ke polisi oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Duta Palma setelah mengadukan kasus penahanan ijazah ke Kementerian Ketenagakerjaan dan menyebarkannya ke media sosial.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Hebi justru dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, setelah ia berupaya menuntut haknya sebagai pekerja.
Pemeriksaan pertama terhadap Hebi dilakukan pada Senin siang (14/07/2025) di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaannya, Hebi didampingi langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
“Duta Palma tidak fair. Seharusnya mengadukan saya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), bukan Hebbi Tarnando yang mengadu ke kami melalui BTW. Duta Palma salah alamat,” kata Immanuel.
Immanuel menyebut, kehadirannya dalam proses hukum tersebut menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap para pekerja yang menghadapi intimidasi atau kriminalisasi oleh perusahaan, terutama saat menyampaikan keluhan terkait hak normatif seperti gaji dan dokumen pribadi.
Immanuel menegaskan, penahanan ijazah oleh perusahaan adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, pekerja berhak melaporkan masalah ketenagakerjaan ke pemerintah, tanpa harus takut dilaporkan balik oleh perusahaan.
“Kami tidak akan tinggal diam saat buruh yang mencari keadilan justru dikriminalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Hebi mengaku, hanya ingin mendapatkan hak-haknya, termasuk ijazah asli dan gaji yang belum dibayarkan. Namun, akibat langkahnya tersebut, ia justru di-PHK oleh perusahaan dan kini menghadapi proses hukum.
“Saya cuma mau ambil ijazah saya dan minta gaji saya dibayar. Tapi sekarang malah saya yang dilaporkan,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat praktik penahanan ijazah masih kerap terjadi di sejumlah perusahaan, meski telah jelas dilarang oleh undang-undang. Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menyelamatkan hak-hak pekerja dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap buruh yang menuntut keadilan. (IF)


















Discussion about this post