Suaranusantara.com- Kabar gembira tengah menyelimuti Thomas Trikosasih Lembong atau Tom Lembong. Bagaimana tidak, sebab pada Kamis 31 Juli 2025 Tom memperoleh abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, Tom Lembong diketahui dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula.
Pemberian abolisi untuk Tom Lembong diungkap langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas usai rapat bersama DPR RI membahas pemberian amnesti dan abolisi bagi narapidana.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Suprataman di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Supratman menegaskan dengan Tom Lembong memperoleh abolisi dari Prabowo, maka seluruh proses hukum yang dijalani dihentikan.
“Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat konsultasi bersama DPR di gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Supratman mengatakan selanjutnya Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI
“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” ujarnya.
Supratman menyebutkan pertimbangan ini juga disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR. Dia meminta publik menunggu keppres.
“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” katanya.
Selain itu, DPR RI juga menyetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.


















Discussion about this post