Suaranusantara.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan negara memiliki hak dalam melarang pengibaran bendera Jolly Roger dari manga Jepang, One Piece, yang sejajar dengan bendera Merah Putih jelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebab, menurut dia, pengibaran bendera itu dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Pelarangan pengibaran benderan itu, tambahnya, juga sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Pigai lantas mengklaim bahwa pelarangan pengibaran bendera itu juga mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebab, hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 mengenai pengesahan kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi Perlawanan Rakyat 17 Agustus ’45 mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Jolly Roger dari manga Jepang, One Piece, pada Hari Kemerdekaan ke-80 RI, 17 Agustus 2025 mendatang.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk perlawanan simbolis terhadap situasi ekonomi dan politik yang terjadi belakangan ini di dalam negeri.


















Discussion about this post