
Jakarta – SuaraNusantara
Pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Kembali ditunda. Berdasarkan jadwal agenda, pengambilan keputusan, sejatinya akan dilakukan hari ini, namun terpaksa ditunda lantaran rapat Pansus RUU Pemilu tidak dihadiri unsur pemerintah.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy terpaksa menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial tersebut sampai Rabu, 14 Juni besok.
Kata dia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mewakili unsur pemerintah telah mengkonfermasi untuk hadir dalam rapat pengambilan keputusan besok.
“Pemerintah minta tunda besok pukul 10 pagi bahkan Pak Tjahjo pukul 09.00 pagi siap,” papar Lukman di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2017).
Lebih lanjut Politisi PKB ini mengungkapkan, bahwa rapat besok akan dimulai sejak pukul 10:00 WIb. Ia berharap, Pansus bisa membuka rapat kerja bersama-sama pemeeintah sesuai jam yang sudah disepekati.
“Jam 10 kita mulai pak menteri setuju mudah-mudahan besok tidak bergeser dan membuka rapat kerja bersama pemerintah,”tukas lukman.
Tambahan informasi, pembahasan RUU Pemilu masih menyisakan 5 isu krusial. Kelimanya, meliputi, parliamentary threshold, presidential threshold, dapil magnitude, sistem pemilu dan metode konversi suara.
Penulis : Has