Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Ini Kata Tjahjo Setelah Kemendagri Tak Punya Kewenangan Hapus Perda

Suara Nusantara by Suara Nusantara
16 June 2017
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Net)

Jakarta – SuaraNusantara

Kementerian Dalam Negeri menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Mendagri untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi.

Diketahui, MK menghapuskan kewenangan Mendagri dalam membatalkan Peraturan Paerah tingkat provinsi. Sebelumnya, kewenangan Mendagri menghapus perda tingkat kabupaten/kota telah dihapus MK.

BACAJUGA

Ahmad Muzani Buka LCC Empat Pilar MPR RI di Sumsel, Tekankan Peran Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Sangat Prihatin dengan Kasus-Kasus Daycare, HNW: Negara Harus Hadir Lindungi Anak, Selamatkan Generasi Emas 2045

“Dengan keputusan MK yang final, Mengikat, Kemendagri tentu  akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan Perda-perda,” papar Tjahjo dalam pesan elektronik yang dipancaluaskan, Kamis (15/6/2017) kemarin.

Kata dia, tanpa adanya pengawasan, peraturan daerah baik, tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dikhawatirkan bakal bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Program dan kebijakan strategis pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program kebijakan pemerintah pusat disesuaikan dengan Sikon (situasi, kondisi), budaya dan kebutuhan masyarakat di daerah,”

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Kemendagri membatalkan Perda Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Walaupun hal itu dapat menimbulkan masalah baru.

“Semua orang di Indonesia harus taat hukum, termasuk institusi, subjek hukum bisa kelompok masyarakat, organisasi, dan LSM, termasuk pemerintah harus taat hukum. Kalau begitu, putusannya final (mengikat),” ujar Sigit.

Terlepas dari institusi, Sigit sendiri mengaku kecewa dengan putusan MK terkait UU Pemerintahan Daerah. Terlebih dengan masih banyaknya perda bermasalah di daerah.

“Pertanyaannya memang bisa MA bisa begini (tangani Perda bermasalah)? MA (sendiri) perkara masih numpuk. Akhirnya Jokowi mau ngomong apa? Ketika diajukan ke MA, lalu enggak keluar-keluar, akhirnya investor nggak mau investasi,” bebernya.

Sigit sendiri mengatakan sebelumnya ada ribuan Perda bermasalah telah dibatalkan oleh Kemendagri. Perda itu, selain bertentangan dengan peraturan UU lebih tinggi, mengakibatkan larinya investor di daerah.

“Nah, kalau mau membatalkan, ya tanya MA atau MK. Sebagai antisipasinya, saya harus cermat. Sebelum ketok, saya harus teliti dengan benar-benar, (sebab pembatalan Perda) ini tidak cuma provinsi, tapi kabupaten dan kota juga,” pungkasnya.

Penulis: Has

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bicara soal langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang jadi mediator di tengah konflik Iran-Israel-AS
Nasional

HNW Usai Israel Bajak Kapal Kemanusiaan untuk Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional

by Drt
3 May 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR...

Nasional

Perpres ILO 188 Resmi Diteken, Nasib Nelayan Siap Berubah

by SNC 7
1 May 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden...

Prabowo Instruksikan Percepatan RUU Ketenagakerjaan, Target Selesai 2026

1 May 2026

Prabowo Pastikan Potongan Ojol Dipangkas Jadi di Bawah 10 Persen

1 May 2026

Prabowo: UU PPRT Jadi Sejarah Baru Perlindungan Pekerja di Indonesia

1 May 2026

Hadiri May Day, Prabowo Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Rakyat

1 May 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara IV Jakarta Selatan didatangi sejumlah calon menteri ada 35 orang hingga petang ini (instagram @netizenindonesiaid)

Penuhi Undangan Prabowo, hingga Petang Ini Sudah Ada 35 Calon Menteri yang Hadir di Kertanegara, Berikut Daftar Nama-namanya

2 years ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
UU TNI baru digugat ke MK oleh sebanyak tujuh orang mahasiswa UI (foto : setkab.go.id)

Putusan MK Menolak Pemilu Proporsional Tertutup

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Marinus Gea (Foto Suaranusantara)
Nasional

Marinus Gea: Jadi Aktivis HAM Tidak Perlu Minta Izin dari Negara

by snc4
1 May 2026

Suaranusantara.com- Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi...

Keamanan Penerbangan Haji 2026 Diperketat, Kemenhub Siapkan Regulasi Khusus

30 April 2026
Braga vs Freiburg

Prediksi Braga vs Freiburg: Duel Sengit Menuju Final Istanbul, Siapa Lebih Tangguh?

30 April 2026
Nottingham Forest vs Aston Villa

Prediksi Nottingham Forest vs Aston Villa: Duel Klasik Inggris Berebut Tiket Final Istanbul!

30 April 2026

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi di Balik Kecelakaan Kereta Bekasi

30 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com