
Jakarta – SuaraNusantara
Kementerian Dalam Negeri menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Mendagri untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi.
Diketahui, MK menghapuskan kewenangan Mendagri dalam membatalkan Peraturan Paerah tingkat provinsi. Sebelumnya, kewenangan Mendagri menghapus perda tingkat kabupaten/kota telah dihapus MK.
“Dengan keputusan MK yang final, Mengikat, Kemendagri tentu  akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan Perda-perda,” papar Tjahjo dalam pesan elektronik yang dipancaluaskan, Kamis (15/6/2017) kemarin.
Kata dia, tanpa adanya pengawasan, peraturan daerah baik, tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota dikhawatirkan bakal bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Program dan kebijakan strategis pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program kebijakan pemerintah pusat disesuaikan dengan Sikon (situasi, kondisi), budaya dan kebutuhan masyarakat di daerah,”
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Kemendagri membatalkan Perda Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Walaupun hal itu dapat menimbulkan masalah baru.
“Semua orang di Indonesia harus taat hukum, termasuk institusi, subjek hukum bisa kelompok masyarakat, organisasi, dan LSM, termasuk pemerintah harus taat hukum. Kalau begitu, putusannya final (mengikat),” ujar Sigit.
Terlepas dari institusi, Sigit sendiri mengaku kecewa dengan putusan MK terkait UU Pemerintahan Daerah. Terlebih dengan masih banyaknya perda bermasalah di daerah.
“Pertanyaannya memang bisa MA bisa begini (tangani Perda bermasalah)? MA (sendiri) perkara masih numpuk. Akhirnya Jokowi mau ngomong apa? Ketika diajukan ke MA, lalu enggak keluar-keluar, akhirnya investor nggak mau investasi,” bebernya.
Sigit sendiri mengatakan sebelumnya ada ribuan Perda bermasalah telah dibatalkan oleh Kemendagri. Perda itu, selain bertentangan dengan peraturan UU lebih tinggi, mengakibatkan larinya investor di daerah.
“Nah, kalau mau membatalkan, ya tanya MA atau MK. Sebagai antisipasinya, saya harus cermat. Sebelum ketok, saya harus teliti dengan benar-benar, (sebab pembatalan Perda) ini tidak cuma provinsi, tapi kabupaten dan kota juga,” pungkasnya.
Penulis: Has