Suaranusantara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga RUU PRT. Menaker Yassierli berharap regulasi ini bisa segera disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) memperoleh kepastian hukum dan jaminan sosial yang setara dengan pekerja sektor lain.
“RUU PRT adalah amanat penting. Kami di Kemnaker tetap mendukung dan berharap aturan ini mampu menghadirkan kepastian hukum, perlakuan setara di depan hukum, serta jaminan sosial yang lebih adil bagi PRT,” ujar Yassierli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan data, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Namun, posisi mereka masih rentan karena aturan ketenagakerjaan yang berlaku belum secara tegas mengatur perlindungan PRT. Oleh sebab itu, RUU PRT masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
“Dengan adanya RUU PRT, berbagai persoalan yang selama ini dialami PRT dapat diselesaikan. Inilah alasan mengapa regulasi ini perlu segera dirampungkan,” jelas Yassierli.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Menaker juga menekankan perlunya pengaturan yang mempertimbangkan faktor sosial dan budaya. Ia menilai penting adanya perjanjian kerja yang jelas, termasuk lingkup tugas PRT, agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.
“Undang-undang khusus PRT akan memastikan adanya perlindungan yang menyeluruh. Selain itu, aturan ini juga membuka ruang kerja domestik yang lebih bermartabat,” tambahnya.
Anggota Baleg DPR dari Dapil Bali, I Nyoman Parta, turut menyuarakan dukungan. Menurutnya, kehadiran regulasi ini menjadi wujud keberpihakan negara kepada kelompok pekerja rumah tangga yang selama ini sering terabaikan. “Inti utamanya adalah perlindungan maksimal. Negara bersama DPR ingin memberikan afirmasi kepada PRT agar hak mereka benar-benar terlindungi,” tegas Nyoman.
Dengan dukungan lintas pihak, RUU PRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menjamin kepastian kerja, kesejahteraan, serta martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.


















Discussion about this post