Suaranusantara.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi saksi dan korban agar masyarakat tidak takut mengungkap fakta suatu peristiwa.
“Tanpa perlindungan yang jelas, banyak orang takut mengungkap fakta,” ujar Yasonna melalui unggahan di media sosial, Kamis (18/9).
Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.
Rapat tersebut membahas berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Yasonna, penguatan regulasi menjadi langkah penting agar saksi dan korban memiliki kepastian hukum serta merasa aman ketika memberikan keterangan.
Ia menegaskan, perlindungan yang kuat tidak hanya diperlukan dalam kasus besar, tetapi juga dalam perkara pidana umum yang kerap melibatkan saksi kunci.
Yasonna berharap pembahasan RUU ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tegas, nyata, dan dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga ke depan keberanian saksi maupun korban untuk mengungkap kebenaran semakin terjamin.


















Discussion about this post