Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Yusril, Prabowo juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” tulis Perpres tersebut.
Adapun pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan Hakim PN Surabaya Nonaktif Heru Hanindyo Jadi Tersangka Atas Perkara TPPU
Dalam pelaksanaannya, Komite juga dibantu oleh tim pelaksana. Tim Pelaksana diketuai oleh Kepala PPATK, sementara Wakil Ketua adalah Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sementara Sekretarisnya adalah Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK.
Baca Juga :Yusril Ihza Mahendra: Sebanyak 583 Orang Diproses Hukum Terkait Demontrasi Agustus 2025


















Discussion about this post