Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid telah menerima sebanyak tiga kali setoran jatah preman yang dikumpulkan oleh anak buahnya.
Setoran jatah preman untuk Abdul Wahid itu disepakati sebelumnya oleh Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda dengan seluruh Kepala UPT untuk menyanggupi pemberian jatah preman sebesar 5 persen atau setara Rp.7 miliar.
Mereka memberi kode terkait setoran jatah preman itu ‘7 batang’.
Jatah preman itu diberikan atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
“Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Adapun setoran pertama yang diterima Abdul Wahid pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp.1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Lalu uang tersebut, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp.1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.
Kemudian Agustus 2025, di mana Ferry mengumpulkan uang dari para kepala UPT sejumlah Rp.1,2 miliar. Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp.300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp.375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp.300 juta.
Selanjutnya pada November 2025, uang kembali dikumpulkan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar.
KPK pun menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp.450 juta serta diduga mengalir Rp.800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
Uang yang disetorkan kepada Abdul Wahid sejak Juni hingga November 2025 mencapai Rp.4,05 miliar. “Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.
Kemudian, terjadi pertemuan untuk ketiga kalinya Senin 3 November 2025. Kala itu, KPK menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta 5 Kepala UPT. Tak hanya itu, KPK juga turut mengamankan uang senilai Rp.800 juta.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Berdasarkan temuan itu, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.

















Discussion about this post