Suaranusantara.com- Pemerintah kini tengah mengkaji untuk berencana memberikan abolisi, amnesti dan rehabilitasi bagi orang-orang terjerat hukum baik tersangka maupun terdakwa.
Mereka yang akan menerima abolisi, amnesti hingga rehabilitasi itu adalah orang-orang yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun yang tengah menjalani pidana.
Hal itu dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pembahasan itu diutarakan dalam rapat yang digelar pada Kamis 13 November 2025 di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Namun, pemberian abolisi, amnesti hingga rehabilitasi tidak berlaku bagi tersangka-terdakwa kasus kerusuhan Agustus 2025.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, nama-nama tersangka dan terdakwa yang terlibat kerusuhan Agustus 2025 tidak dibahas dalam rapat koordinasi pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
“Apakah juga ada pembicaraan amnesti (dan) abolisi terhadap mereka yang ditahan pada kerusuhan Agustus kemarin?” ujar Yusril selepas rapat, Kamis sore.
“Itu kita enggak bahas sama sekali ya. Kasus itu baru saja terjadi kemarin. Jadi sementara ini kami melanjutkan amnesti dan abolisi yang lalu, yang sudah dikeluarkan,” ujar dia melanjutkan.
Abolisi dan amnesti yang akan diberikan nantinya merupakan yang kedua kalinya dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Sebab, sebelumnya pada Agustus 2025 telah memberikan abolisi dan amnesti sebanyak 1.100 lebih tersangka dan terdakwa.
“Bahwa awal Agustus yang lalu, Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana dan mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Yusril.
Ada 44 ribu nama yang tersangka yang tengah dikaji kemudian diseleksi menjadi 4000 untuk menerima abolisi dan amnesti dari Prabowo. Termasuk para tersangka pengedar narkoba.
“Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengkajian terhadap 44.000 nama, kemudian menyeleksinya menjadi sekitar 4.000 orang,” ujarnya


















Discussion about this post