Suaranusantara.com- Politis PDI Perjuangan, TB Hasanuddin angkat bicara soal polemik Bandara IMIP Morowali. Bandara IMIP Morowali dinilai sebagai persoalan besar. Sebab, selama enam tahun beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai.
Tanpa pengawasan negara sebab Bandara IMIP dikelola oleh pihak swasta yang merupakan perusahaan tambang PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Ini persoalan besar. Negara tidak boleh kecolongan seperti ini,” kata politisi PDI Perjuangan ini di Jakarta, Kamis 27 November 2025.
Tanpa adanya pengawasan negara, Bandara IMIP Morowali bukan cuma melanggar hukum melainkan mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Terlebih letaknya sendiri dekat dengan jalur laut strategia.
Pria yang juga Anggota Komisi I DPR RI menjelaskan bahwa setiap fasilitas bandara, termasuk bandara khusus milik swasta, wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta seluruh regulasi keamanan dan pengawasan negara.
Itu artinya, bandara IMIP harusnya tidak diperkenankan dikelola oleh pihak swasta tanpa ada pengawasan negara.
“Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat negara,” tegas TB Hasanuddin.
Selain itu, TB Hasanuddin juga mendesak untuk mengusut dan menindak semua yang terkait dengan bandara IMIP yang beroperasi tanpa kontrol negara.
“Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan bandara siluman di Morowali beroperasi tanpa kendali negara,” ujarnya.
Bandara IMIP Morowali menuai polemik lantaran temuan strategis kala TNI tengah menggelar latihan perebutan pangkalan udara di mana turut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Indra Sjafrie.
Menhan melihat bahwa bandara IMIP Morowali itu tanpa pengawasan negara mulai dari Bea Cukai, Imigrasi hingga Otoritas RI.
“Intercept ini dalam latihan dilakukan oleh prajurit-prajurit Tentara Nasional Indonesia terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut,” kata Sjafrie.
Sjafrie menekankan bahwa kondisi sebuah bandara yang minim pengawasan resmi bisa memicu kerawanan, baik dari sisi ekonomi maupun pertahanan.
Pernyataan Sjafrie itu berbeda dengan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana yang menyebutkan bandara IMIP Morowali legal dan resmi terdaftar.
“Terdaftar, itu (Bandara IMIP) terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” tambahnya, menepis keraguan mengenai legalitas operasional fasilitas tersebut, Rabu 26 November 2025.
Kemenhub memastikan demikian lantaran pihaknya telah menerjunkan tim untuk langsung meninjau bandara IMIP.
“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana,” kata Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, Rabu 26 November 2025.
Suntana mengatakan bandara IMIP Morowali mengantongi perizinan dan ada pengawasan.
“Jadi itu sudah ada perizinan dari negara, dan memang ada cara mengontrolnya itu sudah ada,” ujarnya.


















Discussion about this post