Suaranusantara.com- Penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB kembali berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Selasa (2/12/2025).
Ia hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang menaungi BUMD tersebut pada periode terjadinya dugaan penyimpangan.
Ridwan Kamil mengikuti pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Usai keluar dari ruang penyidik, ia menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana dalam pengadaan iklan Bank BJB.
Ia menyampaikan bahwa seluruh kegiatan korporasi hanya dapat diketahuinya apabila dilaporkan langsung oleh direksi, komisaris, atau kepala biro. Karena tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan iklan, ia kembali menegaskan tidak mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut.
“Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Pemeriksaan ini berlangsung setelah KPK menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita perangkat elektronik dan sebuah motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition sebagai bagian dari penelusuran aliran dana.
Kasus yang merugikan negara sekitar Rp222 miliar ini telah menyeret lima tersangka. Di antaranya, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta Widi Hartoto yang menjabat Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya diduga memainkan peran penting dalam pengaturan proyek iklan yang menjadi sumber kerugian negara tersebut.


















Discussion about this post