Suaranusantara.com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengingatkan bahwa penanganan pascabencana tidak boleh hanya terfokus pada perbaikan rumah, jalan, atau fasilitas umum. Ia menilai pemulihan administrasi kependudukan dan pertanahan justru menjadi kunci agar warga terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Pandangan itu disampaikan Aria Bima saat Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PANRB, serta perwakilan BKN dan LAN. Rapat yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2025) tersebut menyoroti penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia menilai kehilangan dokumen kependudukan dan data pertanahan sering kali luput dari perhatian, padahal dampaknya sangat besar. Tanpa dokumen resmi, warga kesulitan mengakses bantuan sosial, layanan pemerintahan, hingga menghadapi persoalan hukum terkait status tanah dan hunian.
Aria Bima menekankan bahwa negara harus memastikan pemulihan administrasi berjalan seiring dengan rekonstruksi fisik. Menurutnya, kepastian administrasi merupakan prasyarat penting agar masyarakat terdampak bencana tidak terjebak dalam masalah sosial dan hukum berkepanjangan setelah bencana berlalu.
“Satu data kependudukan bisa menentukan seseorang mendapatkan bantuan atau tidak. Satu dokumen tanah yang rusak bisa membuat satu keluarga kehilangan kepastian atas rumah dan masa depannya,” ujar Aria Bima.
Ia menilai bahwa pemulihan administrasi sering kali tidak terlihat secara kasat mata, sehingga kerap luput dari perhatian. Padahal, administrasi yang tertib dan pulih menjadi dasar bagi seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi yang dijalankan pemerintah.
Menurut Aria Bima, tanpa data yang akurat dan layanan administrasi yang berjalan, kebijakan bantuan berisiko tidak tepat sasaran. Bahkan, proses relokasi dan penataan ulang wilayah terdampak dapat menimbulkan persoalan baru jika tidak didukung administrasi yang jelas.
“Administrasi negara itu mungkin tidak terlihat, tetapi justru menentukan apakah negara benar-benar hadir di tengah rakyatnya yang sedang tertimpa musibah,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh berhenti melayani hanya karena kantor pemerintahan ikut terdampak bencana. Pelayanan publik, kata dia, harus tetap berjalan dengan pendekatan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi darurat.
“Negara harus hadir bukan hanya lewat bangunan yang dibangun kembali, tetapi melalui pelayanan yang memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” katanya.
Komisi II, lanjut Aria Bima, akan terus mengawal kinerja kementerian dan lembaga mitra agar pemulihan administrasi menjadi prioritas dalam penanganan pascabencana. Ia berharap upaya tersebut dapat memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian hukum dan akses layanan secara adil.


















Discussion about this post