Suaranusantara.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Menurut Yassierli, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan roda perekonomian.
Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah skema pembayaran THR menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam SE tersebut diatur bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Adapun besaran THR ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

















Discussion about this post