Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

SNC 8 by SNC 8
3 March 2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Menaker Yassierli dan jajaran pemerintah lainnya dalam konfrensi pers soal  Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 (Dok Kemnaker)

Menaker Yassierli dan jajaran pemerintah lainnya dalam konfrensi pers soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 (Dok Kemnaker)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Menurut Yassierli, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan roda perekonomian.

BACAJUGA

THR 2026 Bermasalah di 11 Provinsi, Ombudsman Ingatkan Pemerintah Penuhi Kewajiban

Menaker: THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idulfitri

Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah skema pembayaran THR menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut diatur bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Tags: Idul Fitri 1447 HMenaker YassierliTHR 2026
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Selamat dari Serangan Laut Arab, 3 Pelaut RI Akhirnya Kembali ke Tanah Air

by SNC 7
21 April 2026

Suaranusantara.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi pelaut Indonesia...

Dari Suara ke Makna: Perempuan dan Warisan Kartini di Era Digital
Nasional

Dari Suara ke Makna: Perempuan dan Warisan Kartini di Era Digital

by snc4
21 April 2026

Suaranusantara.com- Di era ketika semua orang bisa berbicara, justru...

Air Mata Pekerja Rumah Tangga Pecah Saat UU PPRT Disahkan

21 April 2026

22 Tahun Menanti, Akhirnya DPR Sahkan UU PPRT

21 April 2026
Momen hangat perayaan ultah Titiek Soeharto, dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto dan Didit Hediprasetyo serta keluarga (Instagram @prabowo)

Rayakan Syukuran Ultah Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Potongan Tumpeng

21 April 2026
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono ungkap pilihan warna dan lampu gedung sidang paripurna di IKN (Instagram @basukihadimuljono)

Prabowo Setujui Desain Ruang Sidang Paripurna di IKN, Basuki: Warna Hijau L’ombre, Lampu Tak Perlu Banyak Ornamen

21 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Anggota DPR RI Yasonna Laoly (DDok. FB/Yasonna H Laoly)

Begini Kata Yasonna Laoly soal Megawati Sebut Sering Jadi Sasaran Penyadapan

1 year ago
Ganjar Pranowo (Dok Tim Ganjar)

Ganjar Pranowo Lanjutkan Kampanye di Jawa Tengah, Pagi ini Ketemu Petani di Blora

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Real Madrid vs Alaves
Olahraga

Prediksi Real Madrid vs Alaves: Pertaruhan Harga Diri Los Blancos!

by snc 14
21 April 2026

Suaranusantara.com - Santiago Bernabeu akan kembali menjadi saksi perjuangan Real Madrid saat menjamu Alaves dalam lanjutan La...

Mallorca vs Valencia

Prediksi Mallorca vs Valencia: Misi Menjauh dari Zona Merah di Markas Angker

21 April 2026
Brighton vs Chelsea

Prediksi Brighton vs Chelsea di Premier League: Tim Tamu Lebih Diunggulkan!

21 April 2026
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat ditemui di IKN (Instagram @ahmadnuzani2)

Muzani Ungkap Pesan Prabowo Soal Pembangunan IKN: Arsitektur Harus Menggambarkan Ketatanegaraan

21 April 2026
Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta jajaran MPR RI saat kunjungan ke IKN (Instagram @ahmadmuzani2)

Cek Pembangunan IKN, Muzani: Kepastian Pindah Makin Jelas

21 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com