Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

SNC 8 by SNC 8
3 March 2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Menaker Yassierli dan jajaran pemerintah lainnya dalam konfrensi pers soal  Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 (Dok Kemnaker)

Menaker Yassierli dan jajaran pemerintah lainnya dalam konfrensi pers soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 (Dok Kemnaker)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Menurut Yassierli, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan roda perekonomian.

BACAJUGA

Menaker: THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idulfitri

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Bayar THR

Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah skema pembayaran THR menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.

“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli pada konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya, dan realisasi stimulus ramadan, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2026 berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut diatur bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Tags: Idul Fitri 1447 HMenaker YassierliTHR 2026
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

UPH Gelar Media Gathering 2026, Perkuat Kemitraan Strategis dan Rayakan Semangat Kebersyukuran

by SNC 9
7 March 2026

Suaranusantara.com - Jurnalis memiliki peran yang strategis. Tak sekadar...

VinFast Gandeng 6 Dealer Motor Listrik, Perkuat Penjualan di Pasar Otomotif Indonesia
Nasional

VinFast Gandeng 6 Dealer Motor Listrik, Perkuat Penjualan di Pasar Otomotif Indonesia

by SNC 9
7 March 2026

Suaranusantara.com - VinFast mengumumkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bicara soal pendidikan di Indonesia

Lestari Moerdijat: Penundaan Akses Akun Anak Bagian dari Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa

7 March 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Butuh Komitmen Kuat dan Langkah Nyata Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja

7 March 2026
Semarak Ramadan, Bank Mandiri Perkuat Industri Kreatif Lewat Livin’ Fest Heritage Raya 2026

Semarak Ramadan, Bank Mandiri Perkuat Industri Kreatif Lewat Livin’ Fest Heritage Raya 2026

6 March 2026
Perkuat Standar Layanan Private Banking, Bank Mandiri Luncurkan Kartu Debit dan Kartu Kredit Metal Eksklusif bagi Nasabah

Perkuat Standar Layanan Private Banking, Bank Mandiri Luncurkan Kartu Debit dan Kartu Kredit Metal Eksklusif bagi Nasabah

6 March 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Sinopsis Film Zombieland: Double Tap, Bertahan Hidup di Dunia yang Dipenuhi Zombie

3 years ago
Alaves vs Real Madrid

Preview Alaves vs Real Madrid: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Tekanan!

11 months ago
New England vs Inter Miami

Prediksi Skor New England vs Inter Miami: Messi dan Suarez Siap Amankan Tiga Poin!

8 months ago

Kunjungi Pengobatan Gratis di Kota Tangerang, Marinus Gea: Manfaatkan Ya, Biaya Berobat Mahal

5 days ago
Rumus Median

Contoh Soal dan Pembahasan Rumus Median……

2 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Santiago Gimenez
Olahraga

Terpinggirkan di AC Milan, Santiago Gimenez Dilirik Klub Premier League

by snc 14
7 March 2026

Suaranusantara.com - Klub Premier League Wolverhampton Wanderers dikabarkan ikut masuk dalam daftar peminat striker AC Milan, Santiago...

Lewandowski

Masa Depan Lewandowski di Barcelona Mulai Terkuak, Masih Jadi Andalan?

7 March 2026
Presiden RI Prabowo Subianto buka puasa bersama pimpinan ormas Islam di Istana, Jakarta pada Kamis 5 Maret 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Undang Pimpinan Ormas Islam ke Istana, Bahas Apa?

6 March 2026
Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Percepatan Reformasi Polri mau laporan hasil ke Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @komiteindependen.id)

Mau Laporan Tugas Reformasi Polri Telah Selesai, Jimly Bisik-bisik Minta Waktu Prabowo

6 March 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat hadiri peresmian kilang minyak Balikpapan, Senin 12 Januari 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Minta Bahlil Pimpin Satgas Transisi Energi: Bangun PLTS 100 Gigawatt

6 March 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com