Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Setelah penetapan tersebut, Samin langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Kasus ini berawal dari dugaan aktivitas pertambangan yang tetap dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017. Perusahaan tersebut diduga masih menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025.
Sebelum kasus ini, Samin Tan juga pernah tersangkut perkara hukum. Pada 2019, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, ia diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi PKP2B. Namun, pada 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Samin tidak terbukti bersalah.
Hakim berpendapat bahwa dalam perkara gratifikasi, pihak yang dapat dipidana adalah penerima, sehingga Samin dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sementara itu, Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta pada 2019.
Di sisi lain, Samin Tan dikenal sebagai tokoh di industri pertambangan nasional. Ia memulai karier sebagai akuntan sebelum mengembangkan bisnis di sektor tambang sejak 2007 dan mendirikan perusahaan energi.
Namanya semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc yang tercatat di London Stock Exchange. Bahkan, pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai 940 juta dolar AS.


















Discussion about this post