Suaranusantara.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi membuka ruang bagi maskapai untuk menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi mulai 13 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai respons atas melonjaknya harga bahan bakar pesawat. Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga operasional maskapai tetap berjalan di tengah tekanan biaya yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Angka itu menjadi dasar penetapan besaran fuel surcharge yang dapat dibebankan maskapai kepada penumpang, khususnya pada layanan penerbangan ekonomi domestik berjadwal.
Menariknya, regulasi terbaru ini juga memperlihatkan bahwa biaya tambahan tiket pesawat kini sangat dipengaruhi dinamika harga energi global. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan skema surcharge mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku di pasar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian tarif, melainkan langkah antisipatif agar industri penerbangan nasional tidak mengalami tekanan operasional yang lebih berat. Menurutnya, mekanisme surcharge sudah diatur dalam formulasi pemerintah dan diterapkan secara terukur.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman.
Di sisi lain, maskapai penerbangan juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket. Ketentuan ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan saat membeli tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini. Dengan mulai berlakunya KM 1041 Tahun 2026, aturan sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


















Discussion about this post