
Jakarta-SuaraNusantara
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra melayangkan protes kepada pemerintah terkait pemutaran potongan video Muktamar HTI dalam sidang uji materi Perppu Ormas.
“Saya mempertanyakan apa relevansinya dengan sidang ini dan itu tidak pernah terjadi sepanjang sejarah sidang uji materi,” kata Yusril usai sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/8/2017).
“Ini kan sidang pengujian undang-undang, bukan perkara pidana bukan sidang tata usaha negara, kalau misalnya pemerintah mau mengajukan bukti itu ada saatnya nanti,” sambung Yusril.
Video yang dipermasalahkan Yusril itu merupakan rekaman Muktamar HTI yang digelar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 2013 silam. Dalam video tersebut, salah seorang petinggi HTI menyerukan empat pilar Khilafah kepada massa HTI.
Yusril mempertanyakan pula sikap majelis sidang karena mengizinkan penayangan video tersebut.
Menanggapi keberatan Yusril, Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa video tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan. Dia meminta Yusril menyampaikan keberatan pada berkas kesimpulan dari pihak pemohon. “Nanti kami akan menilai,” kata Arief.
Usai persidangan, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan tak ada tujuan lain dalam penayangan video tersebut, selain bagian dari sebuah keterangan dari pemerintah, yang disampaikan pada persidangan.
“Itu kan sudah kita mintakan izin, bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan. Enggak ada tujuan lain,” tegas Tjahjo.
Penulis: Yon K
















