Telukdalam | Suara Nias
Dalam sidang ke-2 musyawarah sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Nias Selatan, pihak termohon yaitu KPU Kab. Nisel ternyata tidak hadir pada sidang yang dilaksanakan di ruang Sentral GAKKUMDU, Jalan Sudirman No. 88, Telukdalam, Selasa (18/8). Sementara pihak pemohon dari Pasangan HAM (Hadirat Manao-Ami Hari Hondo) yang berniat maju menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan hadir didampingi oleh Kardiman B. Manalu, SH selaku kuasa hokum. Rombongan ini tiba di ruang sidang 10 menit lebih cepat dari waktu yang ditentukan oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan.
Meskipun tim dari termohon KPU Kab. Nias Selatan tidak menghadiri sidang musyawarah, namun pimpinan sidang yakni Panwaslih Kabupaten Nias Selatan Drs. Ya’atulo Halawa di dampingi Meidana Riang Huli, SE tetap melanjutkan sidang.
Pada penyampaian pimpinan sidang, Ya’atulo Halawa menyampaikan bahwa pada hari Selasa, 18 Agustus 2015, sidang musyawarah sengketa Pemilukada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 dengan nomor registrasi permohonan 001/PS/PWSL-NSS/02•19/VIII/2015 dibuka dan terbuka untuk umum dan ditandai dengan ketukan palu satu kali.
Ya’atuluo Halawa menjelaskan, bagi peserta sidang yang tidak hadir setelah siding dibuka, tidak diperkenankan memasuki ruang sidang, termasuk para pihak tergugat. Selanjutnya, dia menyebutkan, karena tim pemohon sudah datang, maka materi siding adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
“Sesuai ketentuan jika dua kali persidangan tidak dihadiri oleh pemohon, maka dengan sendirinya permohonan dari pemohon disetujui, sehingga pada musyawarah berikutnya pimpinan langsung bisa mengambil keputusan,” terang Ya’atulo.
Sementara pihak pemohon, Hadirat Manao, menyatakan tidak akan diam atas tindakan KPU Kabupaten Nias Selatan yang menolak paslon HAM. Dia menilai, dengan tidak hadirnya KPU sebagai termohon dalam sidang adalah suatu bentuk pengabaikan hukum atau aturan. (Edi)