Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Hasil sidang sengketa Pemilukada Nias Selatan yang diajukan oleh Paslon Dr. (c) Hadirat Manao, SH, MH, dan Pdt. Ami Hari Hondro (HAM) dalam sidang putusan Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, menyatakan pihak pemohon Paslon HAM diberi kesempatan untuk ditetapkan sebagai peserta paslon. Hal itu diputuskan oleh Pimpinan Sidang Drs. Ya’atulo Halawa, di Ruang Gakkudum Nias Selatan Kantor Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, Jalan Sudirman No. 26 Telukdalam, Rabu (26/8).
Putusan tersebut diambil berdasarkan rangkuman dari beberapa kali sidang yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, serta kajian dari bukti dan keterangan yang disampaikan antara pihak pemohon dan termohon.
Pimpinan Sidang kemudian meminta supaya KPU Kabupaten Nias Selatan segera membatalkan Putusan Nomor: 75 dan selanjutnya menetapkan Paslon Ham sebagai peserta Calon Bupati dan wakil Bupati tanpa mempengaruhi tahapan.
“Tuhan masih berpihak kepada kebenaran, sehingga masih ada lembaga yang mau menegakan kebenaran,” ujar Hadirat Manao usai persidangan, kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Paslon HAM, Jalan Dermaga Baru Telukdalam.
“Kita berharap KPU Kabupaten Nias Selatan supaya cepat merealisasikan putusan yang sudah disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan,” sambung Hadirat Manao.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Zenius Alfian Dakhi, SE, menyatakan belum akan melaksanakan putusan Panwaslih, sebab pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Selatan Ismael Dachi mengatakan, dari fakta persidangan, terungkap bahwa KPU Nias Selatan menerima pendaftaran pasangan HAM pada 28 Juli 2015. Dan pasangan HAM telah melengkapi data yang dimaksud (yang masih kurang) pada 7 Agustus 2015.
“Itu artinya semua berkas pendaftaran sudah terpenuhi semua. Baru ditambah dengan surat Bawaslu RI 0214/VIII/2015. Jadi itulah dasar kami mengabulkan seluruhnya (permohonan pasangan HAM, red),” ujarnya.
Menurut Ismael, tidak ada pilihan lain bagi KPU Nias Selatan selain mengikuti putusan tersebut karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa Pilkada. (Edi)