Gunungsitoli – SuaraNusantara.com
Buntut keluarnya rekomendasi Panwaslih Gunungsitoli kepada Polres Nias untuk mengusut dugaan pidana pemilu wakil wali kota Gunungsitoli terpilih, Sowa’a Laoli, anggota Panwaslih Gunungsitoli Yamobaso Giawa mendapat teror dari oknum tidak dikenal. Hal ini diungkapkan kerabat dekat Yamobaso Giawa yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada SuaraNusantara.com, Selasa (9/2/2015).
“Yamobaso diminta untuk menarik rekomendasi panwaslih ke Polres Nias. Oknum tersebut mengancam akan melaporkan Panwaslih Gunungsitoli ke Bawaslu jika tidak membatalkan putusan tersebut,” ujarnya.
Menurut narasumber, oknum tersebut gusar karena Panwaslih tidak konsisten, “Kenapa kalian teruskan kasus itu kepada kami, sementara notulen rapat kita Minggu 7 Januari 2016 kasus ini ditutup karena tidak memenuhi persyaratan formal,” ujar narasumber mengutip perkataan oknum tersebut.
Diminta tanggapannya, Herman Jaya Harefa, sebagai pelapor menyatakan keprihatinannya atas tindakan oknum-oknum tertentu yang melakukan ancaman kepada Panwaslih.
“Saya sungguh sangat menyesali sikap oknum tertentu dalam menjalankan proses hukum dalam kasus ini. Notulen kesimpulan rapat tidak bisa dijadikan dasar untuk mengentikan kasus jika ditataran panwas sudah mengkaji dan terbukti. Sama halnya jika saya katakan bahwa notulen rapat di panwaslih kota Gunungsitoli adalah sikap pemaksaan untuk menutup sebuah kasus di tingkatan panwas dengan modus mengelak diri,” ujar Herman.
Menurut Herman, langkah Panwaslih mengeluarkan rekomendasi ke Polres Nias untuk mengusut dugaan pidana pemilu sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Panwaslih dalam kewenangannya telah mengkaji dan terbukti bahwa kasus itu memenuhi unsur sehingga menurut ketentuan uu no 1 tahun 2015 pasal 134 ayat 5 dan 6 panwas harus meneruskan kasus itu kepada pihak kepolisian paling lama 3 hari dan jika perlu waktu tambahan maka dimungkinan 2 hari. Sesuai pasal 135 ayat 2 UU No 1 Tahun 2015 tersebut, panwas setelah memutuskan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur wajib meneruskan paling lambat 1×24 jam kepada kepolisian.
“Justru jika kasus ini tidak diteruskan maka panwaslih akan dilaporkan ke DKPP. Sedangkan jika penyidik menilai bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur silahkan dihentikan/SP3 sesuai kewenangan penyidik. Kenapa justru membuang bola kepada panwas sementara ketentuan berkata bahwa wajib di teruskan kepada pihak kepolisian jika panwas telah mengkaji dan terbukti benar,” ujar Herman. (TIM)