
Jakarta-SuaraNusantara
Kementerian Agama (Kemenag) menunda pengumuman nama-nama Calon Jemaah Haji (CJH) yang masuk kuota cadangan. Penundaan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi salah paham CJH di daerah.
“Pengumuman kuota cadangan ditunda karena masukan dari daerah. Ada masukan bahwa tahun lalu ketika pengumuman nama (CJH berhak bayar dan CJH kuota cadangan) dilakukan bersamaan, justru membuat beberapa jemaah kuota cadangan jadi salah paham,” ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Sabtu (17/03/2018).
Menurut Nafit, pihaknya sudah mengidentifikasi calon jemaah haji yang masuk dalam kuota cadangan. Sebab mereka diambil dari antrian berikutnya dari jemaah haji yang sudah dirilis berhak melakukan pelunasan.
“Calon jemaah haji yang berhak melunasi dengan status sebagai kuota cadangan akan diumumkan pada proses pelunasan tahap kedua,” katanya.
Jumlah kuota cadangan mencapai 5 persen dari total kuota, yakni 10.200 orang. CJH kuota cadangan itu berhak melunasi ongkos haji seperti CJH umumnya. Nanti, ketika ada sisa kuota saat pelunasan BPIH tahap kedua ditutup, mereka langsung mengisi kursi yang kosong. Tingkat pelunasan para CJH kuota cadangan tahun lalu mencapai 50 persen. (Eka)
















