
Palu – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo, mendesak Kementerian ESDM agar meninjau ulang pemberian izin kawasan pertambangan emas di Wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah yang dikelola PT Citra Palu Mineral.
Menurut Politisi Hanura itu, Sejak tahun 2007 penambangan ilegal di Poboya menggunakan merkuri hingga tahun 2013.
PT. Bumi Resources yang berkontrak dengan PT. Citra Palu Mineral memulai sosialisasi. Namun hingga 2015 belum melakukan aktifitas.
Karena lokasi tersebut, wilayah poboya merupakan masuk kontrak karya PT. Bumi Resources, yang dimiliki oleh Bakrie Grup.
Sampai tahun 2016 penambangan ilegal masih tetap berjalan. Namun belakangan berubah dengan menggunakan sianida. Sampai hari ini, pertambangan yang dilakukan oleh CPM belum dilakukan pola pertambangan dalam dan masih menggunakan pola pertambangan lama, yaitu mengumpulkan material dan diolah sebagaimana dilakukan oleh rakyat.
“Saya berkunjung ke Poboya yang masuk dalam kawasan Blok 1 PT. CPM. Sepanjang jalan Poboya saya melihat hampir semua masyarakat melakukan pemisahan material emas secara tradisional, yang belum dikontrol penggunaan bahan bakunya oleh pemerintah. Saya menduga mereka rata-rata masih menggunakan Merkuri,” kata Mukhtar di tengah Kunjungan Kerja Komisi VII DPR di Palu (25/04/2018).
Kapoksi Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura itu menjelaskan bahwa Penggunaan merkuri sudah dilarang setelah Indonesia meratifikasi konvensi Minamata di Jenewa yang tertuang dalam UU No.11 tahun 2017.
“Berdasarkan kunjungan Komisi VII tahun 2017 lalu, kami mendapatkan fakta bahwa Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengaku tidak dapat melakukan penertiban terhadap penambangan liar, karena menganggap tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap penambang yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Padahal, lanjut Mukhtar, pegangan Pemerintah Daerah dalam menangani penambangan liar seharusnya merujuk pada UU Pertambangan dan UU perlindungan lingkungan hidup yang tertuang dalam pasal 158, barang siapa melakukan pertambangan liar merupakan tindakan pidana.
“Harusnya Pemerintah daerah melaporkan ke pihak berwajib, tidak melakukan pembiaran,” ujarnya.
Anggota DPR RI dapil Sulsel itu menuturkan bahwa berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, sebelum izin terbit, didahului dengan adanya izin lingkungan yang di terbitkan oleh Gubernur Sulawesi tengah melalui Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Izin Lingkungan dengan nomor : 660/576/ILH/DPMPTSP/2017.
Padahal penerbitan izin lingkungan tersebut, bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.2300/MenLHK.PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tentang Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan Dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi X).
“Mereka bahkan menyuplai kebutuhan material produksi tambang ke masyarakat. Mungkin juga menyuplai merkuri atau sianida. Jika ini betul terjadi, maka kuat dugaan bahwa PT. CPM ini telah lama menambang, padahal izin konstruksi dan produksi dari Kemeterian ESDM baru keluar pada bulan November 2017,” jelas Mukhtar.
Mukhtar sementara menyimpulkan, terdapat beberapa jenis pelanggaran. Pertama, PT CPM telah melakukan penambangan sebelum izin keluar. Kedua, pelanggaran izin lingkungan oleh Pemprov. Ketiga, kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kementerian ESDM, yang kurang cermat dalam memberikan izin pertambangan.
“Segera temuan ini akan kami tindak lanjuti, termasuk meninjau ulang pemberian izin pertambangannya. Saya juga terbuka menerima masukan, khususnya data-data yang terkait dengan pertambangan emas di Poboya,” tutupnya. (Rokhim/Nji)

















