Kabupaten Malang – Wacana untuk memisahkan Undang-undang dosen dan guru terus mencuat sejak beberapa waktu lalu.
Hal tersebut pun membuat Komisi X DPR RI terus menggodok wacana pemisahan tersebut. Salah satu kegiatannya yakni Komisi X DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/10/2018) kemarin.
Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk mendapatkan sejumlah masukkan demi melengkapi pembahasan Rancangan Undang-undang Dosen.
Pada kunjungan kerja ini Komisi X mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Dosen Republik Indonesia – IDRI.
“Dalam hal ini, walaupun masih dalam tahap pengkajian serta pendalaman di DPR RI tetapi menurut saya hendaknya rencana atau niat ini dikembalikan kepada prinsip awalnya yaitu untuk mempertimbangkan kesejahteraan guru,” jelas Ratieh Sanggarwaty selaku Anggota DPR RI dari Komisi X.
Kunker yang dipimpin oleh Abdul Fikri Faqih – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mendapat masukan bahwa UU 14/2005 tentang guru dan dosen hendaknya dapat direvisi.
Menurut Fikri pembahasan ini memang masih merupakan tahap awal. Oleh karenanya masih perlu menghimpun langsung pendapat-pendapat dari para akademisi.
“Hal yang paling penting adalah masalah kesejahteraan dosen dan guru PNS – Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Fikri, Jum’at (19/10/2018).
Untuk diketahui, selain bertemu IDRI, Komisi X juga bertemu dengan beberapa Rektor Universitas di Malang untuk diajak berdiskusi.
Para rektor yang hadir adalah dari Universitas Brawijaya Malang, Universitas Negeri Malang, Politeknik Negeri Malang, Universitas Muhammadiyah Malang serta KOPERTIS/LLDIKTI Jawa Timur dan beberapa Rektor Universitas yang ada di Malang. (indah/yogi)