Jakarta – SuaraNusantara.com
Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016). Dalam pertemuan itu, KY menyerahkan 5 nama untuk disetujui menjadi hakim agung, salah satunya adalah Kolonel.Chk.Hidayat Manao, SH, MH.
“KY mengusulkan 5 nama calon hakim agung, dengan komposisi 3 calon hakim kamar Perdata, 1 calon hakim kamar Militer, dan 1 CHA kamar Agama, juga 2 calon hakim ad hoc Tipikor di MA untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR,” ujar Ketua KY Aidul Fitriciada, kepada wartawan, usai pertemuan.
Selain Aidul Fitriciada, pimpinan KY lainnya yang hadir adalah Sukma Violetta, Maradam Harahap, dan Faridz Wajdi. Mereka diterima oleh Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Aidul Fitriciada mengakui, jumlah calon yang diusulkan ke DPR RI tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu 8 hakim agung, dengan komposisi 4 hakim agung kamar Perdata, 1 hakim agung kamar Pidana, 1 hakim agung kamar Agama, 1 hakim agung Militer, dan 1 hakim agung Tata Usaha Negara dan 3 hakim ad hoc Tipikor di MA.
Dijelaskannya, KY hanya memenuhi 3 calon hakim agung dari 4 calon untuk kamar Perdata yang diminta MA dan 2 calon dari 3 calon hakim ad hoc Tipikor MA yang diminta. Sementara untuk kamar Pidana dan Tata Usaha Negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun kepada DPR RI.
“4 rincian calon hakim agung di kamar Pidana tidak memenuhi standar yang ditetapkan KY, sehingga tidak ada yang kami usulkan ke DPR” ujarnya.
Untuk calon hakim agung yang dimintakan persetujuannya kepada DPR, KY mengajukan nama Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata), H. Panji Widagdo, SH, MH. (Perdata), Setyawan Hartono, SH, MH. (Perdata), Kolonel.Chk.Hidayat Manao, SH, MH. (Militer), Dr. H. Edi Riadi, SH, MH. (Agama). Sedangkan dua calon hakim ad hok Tipikor di MA yang diajukan adalah Dermawan S. Djamian, SH, MH, CN dan Dr. H.Marsidin Namawi, SH, MH. (Red)