SuaraNusantara.com – Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan hari operasional Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kini buka dari Senin hingga Sabtu. Bapenda mengatakan hari layanan ditambah karena banyaknya warga yang hanya memiliki waktu di akhir pekan untuk mengurus administrasi kendaraaan.
“Untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Samsat. Hal ini dilatarbelakangi oleh mulai banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat,” bunyi keterangan tertulis Unit Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Aturan ini berlaku mulai hari ini. Bapenda juga menyampaikan jam layanan di hari Sabtu berbeda dengan hari biasa. Layanan Samsat dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara, jam operasional pada hari Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB saja.
“Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan. Pasalnya layanan SAMSAT DKI Jakarta masih dibuka pada hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 Oktober 2022. Berikut ini jadwal dan jam buka pelayanan kantor Samsat DKI Jakarta, Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-15.00 WIB; Sabtu pukul 08.00-12.00; Minggu tutup,” tulis Bapenda.
Bapenda menambahkan kebijakan hari operasional Senin hingga Sabtu ini berlaku di kantor-kantor Samsat yang tersebar di 5 wilayah administrasi DKI Jakarta. Yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
“Masyarakat yang membayar PKB di kantor SAMSAT dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022,” jelas Kepala Bapenda Lusiana Herawati. (edw)
Discussion about this post