SuaraNusantara.com – Ferdy Sambo dinilai tidak layak divonis hukuman mati lantaran perbuatan mantan Kadiv Propam itu tidak sadis meskipun kejam.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo itu muncul karena lepas kontrol.
“Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” kata Sugeng dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 13 Februari 2023
Lebih lanjut kata Sugeng, seharusnya hakim memasukan hal yang meringankan mengingat Ferdy Sambo pernah mengabdi, berprestasi saat menjabat dan tidak pernah di hukum.
Tidak hanya itu, Sugeng juga menilai jika putusan mati Ferdy Sambo itu berasal dari tekanan publik karena pemberitaan masif.
“Hakim tidak melepaskan diri dari tekanan tersebut” tegas Sugeng.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Jakata Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai majelis hakim terbukti bersalah yang mengakibatkan Brigadir J meniggal dunia.
Ferdy Sambo dinyatakan oleh hakim terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana serta berupaya menutupinya. Perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo sebagaimana diatur dala Pasal 340 KUHP dan Pasal 59 juncto Pasal 33 UU ITE.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah” kata Majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati” lanjut Hakim (tim-red)
Discussion about this post