SuaraNusantara.com – Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Pemeriksaan terhadap ayah Mario Dandy Satriyo itu terkait agenda klarifikasi yang akan dilakukan lusa.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sebut jika pemeriksaan terhadap Mario hari Rabu.
Penjadwalan pemerkisaan terhadap Rafael itu setelah pertemuan KPK dengan Kementerian Keuangan membahas LHKPN Rafale pada pagi tadi, Senin 27 Februari 2023.
“Betul tadi pagi. Kordinasi langkah pemeriksaan lanjutan” Ujar Pahala Nainggolan.
KPK akan meminta klarifikasi terhadap Rafael terkati harta kekayaan yang mencapai 56 miliar. Harta eks pejabat pajak itu disorot setelah anakany Mario Dandy Satriyo melakukan penganiaayn terhadap anak David, salah satu putra GP Ansor.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan jika hasil pemeriksaan LHKPN Rafael ditemukan tindak pidana, maka akan diteruskan pada langkah penyelidikan.
“Kita tunggu hasil dan pemeriksaan direktorat LHKPN” Kata Nawawi Pamolango, Jumat 24 Februari 2023
“Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan” tutupnya(timred)


















Discussion about this post