SuaraNusantara.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora anak pengurus GP Ansor resmi ditangani Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan kasus penganiayaan resmi ditarik per 2 maret 2023 bertujuan agar penyidikan lebih optimal.
Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini, dan efisiensi daripada penyidikan ini, kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya,” ungkap Hengki kepada rekan media, Kamis, 2 Maret 2023.
Awalnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada 20 Februari 2023 ditangani Polsek Pesanggrahan dan sudah ada penetapan tersangka.
Namun, di Polsek Pesanggrahan tak memiliki unit khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sehingga dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Hengki katakan Polda Metro Jaya memiliki penyidik yang lebih banyak. Selain itu, Polda Metro bisa dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak. (Alief)


















Discussion about this post