SuaraNusantara.com – Pacar Mario Dandy, AG resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan David.
AG ditahan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) selama 7 hari. Penahanan AG setelah diperiksa oleh penyidik selam enam jam.
“Kita akan melaksanakan penahanan LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada rekan media, Rabu 8 Maret 2023.
Lanjut Hengki penahanan ke AG dapat diperpanjang jika selama tujuh hari tidak cukup.
Hengki sampaikan jika penahanan selama tujuh ke AG mengingat pacar Mario Dandy berstatus anak.
“Kita menyesuaikan undang-undang yang berlaku” tuturnya(timred)


















Discussion about this post