SuaraNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
“Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 April 2023 ” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Minggu, 2 April 2023.
Ali juga meminta dalam pemeriksaan kasus gratifikasi terduga Rafael, pihaknya, meminta untuk Rafael kooperatif memenuhi panggilan dan dapat menyampaikan keterangan langsung di hadapan tim penyidik.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka penerima gratifikasi.
KPK mengungkapkan Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama 12 tahun mulai dari 2011 hingga 2022.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam keterangannya, Ali mengatakan gratifikasi yang diterima Rafael Alun berupa uang dan barang mewah.
Sementara itu, kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih menyatakan kliennya bakal bersikap kooperatif memastikan Rafael akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
“Datang,” kata Junaedi saat dikonfirmasi. Senin, 4 April 2023. (Alief)
Discussion about this post