SuaraNusantara.com – Anas Urbaningrum, Koruptor mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada bulan April 2023.
Anas dihukum selama delapan tahun penjara setelah tingkat kasasi memotong masa hukumannya dari sebelumnya 14 tahun.
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi kabar tersebut. “Terinfo seperti itu. Tetapi, untuk pastinya dua hari sebelum pembebasan akan kami infokan kembali,” ujar Kusnali,
Kusnali tidak merinci tanggal pembebasan Anas. Namun ia memastikan Anas bebas pada April 2023. “Untuk tanggal pastinya kami masih menunggu surat keputusan dari pusat,” lanjut Kusnali.
Anas sebelumnya mengungkap sinyal akan keluar dari penjara. Terpidana kasus korupsi Hambalang tersebut memberitahukan publik lewat surat tulisan tangannya.
Surat itu kemudian diunggah ke media sosial Twitter @anasurbaningrum dan dibenarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.
Pasek menuturkan surat itu dititipkan Anas kepada kerabat yang menjenguk. “Iya benar, itu tulisan tangan beliau yang dititipkan lewat teman saat ke sana,” ujar Pasek.
Dalam surat itu, Anas menyiratkan kebahagiaannya yang mengeklaim akan bebas dalam waktu dekat ini. Namun, lewat surat itu pula ia menyinggung soal kezaliman dan kriminalisasi.
Anas juga meminta sahabatnya untuk tetap tenang dan menjaga suasan kondusif. ( RIFKY/M-UBL )
Discussion about this post