SuaraNusantara.com – Bupati Kepulauan Meranti, Riau Muhammad Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Sebelumnya, pada Kamis, 6 April 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti dan mengamankan sejumlah uang.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil diantaranya, menerima suap, pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
Mengutip LHKPN yang dilaporkan oleh Adil pada 31 Desember 2021.
Muhammad Adil memiliki harta kekayaan sebesar Rp4,7 Milliar.
Dari total kekayaan tersebut, Adil memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp4,3 miliar berupa tanah di Kota Kepulauan Meranti dan Kota Bengkalis.
Kemudian, ia juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp174 juta. Terdiri atas sepeda motor Honda 2014, sepeda motor Honda 2015, dan sepeda motor Honda 2016. Selain itu, ia juga memiliki mobil Honda Brio DD1 2E AT CKD 2015, dan sepeda motor Kawasaki 2017.
Adil juga memiliki kas dan setara kas senilai 244,1 juta. Dalam laporan LHKPN itu, Adil tercatat tidak memiliki utang.
Diketahui, KPK menyampaikan bahwa Muhammad Adil sejak menjabata sebagai Bupati Meranti dirinya memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setoran sejumlah uang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan berdasarkan perhitungan dirinya sekitar 5 sampai 10 persen.
Alexander menambahkan bahwa pemotongan UP dan GU digunakan Bupati Meranti untuk kepentingan safari politik.
Dalam rencanan pencalonan kembali Muhammad Adil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. (Alief)
















Discussion about this post