SuaraNusantara.com – Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, atau uang tunai.
Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dan jiwa seorang Muslim dari kekurangan dan kesalahan yang dilakukan selama bulan Ramadhan.
Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan memastikan bahwa mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.
Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya.
Di Indonesia, misalnya pada tahun ini, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, zakat fitrah 2023 Jakarta adalah Rp45.000/jiwa.
Namun, jumlah tersebut bisa berbeda tergantung pada harga bahan makanan pokok di daerah masing-masing.
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum waktu shalat Idul Fitri dilakukan, dan biasanya diserahkan kepada lembaga-lembaga zakat yang terpercaya atau langsung disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Dalam Islam, zakat fitrah memiliki nilai penting dalam menjaga solidaritas dan persatuan antara sesama umat Muslim, serta memberikan bantuan kepada orang-orang yang kurang mampu dan membutuhkan. (Alief)


















Discussion about this post