Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kemenkumham Usut Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Perusahaan Cikarang: Mencederai Hak Asasi Pekerja Perempuan

Suara Nusantara by Suara Nusantara
7 May 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Karyawati tolak ajakan atasan untuk staycation di Cikarang (IST)

Karyawati tolak ajakan atasan untuk staycation di Cikarang (IST)

2
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Kemenkumham respon soal isu viral oknum perusahaan nakal di Cikarang yang mewajibkan karyawatinya staycation untuk perpanjang kontrak.

Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra tindakan tidak terpuji tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” kata Dhahana dalam keterangan resmi, Sabtu, 6 Mei 2023.

BACAJUGA

Staycation Hemat: Liburan Seru Tanpa Menguras Kantong

Jessica Wongso Jalani Wajib Lapor hingga 2032, Apakah Bisa Bebas ke Luar Negeri Simak Penjelasannya di Sini

Dirinya menilai tindakan pelecehan seksual bermoduskan perpanjangan kontrak kerja benar-benar mencederai Hak Asasi pekerja perempuan.

Padahal, kata Dhanana, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. “Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata dia.

“Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Tandasnya. (Alief)

Tags: KaryawatiKemenkumhamStaycationusut
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Menpora Ungkap Peluang Indonesia jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026

by Fifi
20 June 2026

Suaranusantara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir...

Nasional

Presiden Prabowo Setujui Anggaran Pelatnas dengan Skema Multi Years

by Fifi
20 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan agar anggaran...

Prabowo Panggil Erick Thohir dan Pelatih Timnas ke Hambalang, Bahas Masa Depan Olahraga Nasional

20 June 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Multipihak Kunci Kejar Ketertinggalan Literasi

19 June 2026
Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) (dok suaranusantara.com)

HNW Dukung Perdamaian AS-Iran: Untuk Hindarkan Dunia dari Krisis dan Kembali Fokus Atasi Tragedi di Gaza Merdekakan Palestina

19 June 2026
Pengelola keuangan Fredy Pratama, Frans Antoni saat tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jum'at (19/06/2026). (Ilham F/Suaranusantara)

Antek Fredy Pratama Ditangkap di Malaysia, Diduga Kendalikan Duit hingga Operasi Sindikat Narkoba

19 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

11 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Roy Suryo saat digiring ke rutan sementara Polda Metro Jaya, pada Jum'at (19/6/2026). (Ilham F/Suaranusantara)
Nasional

Roy Suryo dan dr.Tifa Ditahan Di Rutan Sementara Polda Metro Jaya

by Ilham F
19 June 2026

Suaranusantara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditahan di...

Rumah Indofood Hadirkan Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Jakarta Fair 2026 pada Rabu, 17 Juli 2026 (suaranusantara.com)

Pecah dan Penuh Kejutan, Rumah Indofood Hadirkan Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Jakarta Fair 2026

19 June 2026
Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap polisi Jumat pagi 19 Juni 2026 (Instagram @ngompolmedia)

Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Dari 8 Tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kini Ditangkap

19 June 2026
Respon Menteri Sosial Terkait Rencana Dedi Mulyadi jadikan Vasektomi Syarat Terima Bansos

Gus Ipul Tekankan Pentingnya Integritas Saat Lantik 8 Pejabat Baru Kemensos

19 June 2026
Refly Harun bicara soal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa (Instagram @otaksehat)

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Refly Harun: Menenggarai Semacam Pesanan

19 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com