SuaraNusantara.com – Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, dengan begitu Teddy lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dilayangkan jaksa dalam tuntutan. Jaksa kini masih pikir-pikir untuk banding.
“Belum, kita masih mikir-mikir ya,” ujar Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Iwan mengaku usai putusan akan rapat dengan tim jaksa. Rapat nanti membahas soal kelanjutan dari putusan Teddy Minahasa.
“Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan,” ujarnya.
Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan, Iwan mengaku puas dengan isi pertimbangannya. Soal hukuman itu kewenangan dari hakim.
“Kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ. kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan ya. hakim punya kewenangan kita punya kewenangan. ya diambil alih semua. pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. makanya kita kepuasan Kita di situ sih,” ujarnya
Selain itu Iwan katakan kalau dalam pertimbangan hakim mengutip replik milik jaksa. Karena itu ia merasakan kepuasan.
“Ya mungkin, saya juga melihatnya seperti itu. makanya kita bangga. artinya kan hakim setuju dengan fakta itu. karena emang itu faktanya,” ungkapnya. (edw)
Discussion about this post