Suaranusantara.com – Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Depok Afifah Aliah menilai ada modus tersembunyi yang dilakukan pemerintah kota Depok dalam polemik penggusuran bangunan SDN Pondok Cina 1 yang wacananya akan dibangun Masjid oleh pemerintah kota Depok.
“Persoalannya sederhana menurut saya, Pemkot Depok ingin bangun Masjid tapi nggak mau mengeluarkan uang (untuk-red) membeli tanah. Ingin ada Masjid di Margonda yang harga tanahnya sangat tinggi tapi tak mau mengeluarkan uang,” Ujar Afifah, yang juga seorang pengusaha properti dalam keterangan yang diterima.
Afifah menjelaskan Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9/2006, Nomor : 8/2006 sudah mengatur bagaimana tempat ibadah dibangun.
“Cek pasal 14 ayat 3, jelas bagaimana bunyi peraturan tersebut. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di ayat (2) huruf a terpenuhi namun persyaratan di huruf b-nya belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.”paparnya.
Merujuk kepada peraturan tersebut, maka Afifah menyebut bahwa Pemerintah Kota Depok sudah melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap warganya.
“Lokasinya nggak ada, tapi diada-adain. Pengadaan lokasi dipaksakan, yaitu mengambil lahan sekolah yang bangunannya masih kokoh berdiri dan aktifitas pendidikannya masih berlangsung.” ujarnya.
Kader perempuan PDI Perjuangan itu menyayangkan pemerintah kota Depok yang masih arogan dan enggan untuk membuka dialog dengan para orang tua siswa korban penggusuran. Bahkan, sejak mendapatkan pertentangan dari banyak pihak, lanjut Afifah, sempat beredar isu SARA bahwa kelompok yang menolak penggusuran adalah yang tidak mendukung pendirian masjid di Depok.
“Udah deh, nggak usah lagi menggunakan isu SARA, stop gunakan isu SARA, capek tau, sebagai warga diadu domba dengan isu SARA. Lebih baik fokus adakan pendidikan untuk warga,” tegasnya.
Diketahui bahwa perjuangan keberatan orang tua siswa atas kesewenang-wenangan pemerintah kota Depok saat ini telah sampai di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jawa Barat dan dalam pemeriksaan kembali oleh Kantor Staf Presiden deputi 3.(ADT)


















Discussion about this post