Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan mewah dan rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua unit mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).
“Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu unit motor gede Triumph 1.200cc,” sambungnya.
Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” ujar Ali.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaganya masih terus menelusuri aliran dana gratifikasi Rafael alias follow the money, dan mengidentifikasi aset terkait degan perkara tersebut. Tujuannya, penelusuran dan penyitaan aset yakni guna mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi.
“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” tutup Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratfifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 12 tahun, yakni 2011-2023.
Rafael juga diduga memiliki perusahaan konsultan pajak dan mengarahkan wajib pajak bermasalah yang ditanganinya, untuk menggunakan jasa perusahaan tersebut. Tidak sampai gratifikasi saja, KPK juga telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ( RIFKY/M-UBL )
Discussion about this post