SuaraNusantara.com – Mantan Menkominfo, Johnny G Plate disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dalam dakwaan Jaksa, uang senilai Rp 1 miliar diantaranya dikirim dengan dibungkus kardus.
“Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 (empat) kali dengan total keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari IRWAN HERMAWAN,” ujar Tim Jaksa Kejagung Sutikno dalam sidang Tipikor di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Suktikno mengatakan uang hasil korupsi diterima Jhonny secara bertahap sebanyak 4 kali. Ia juga mengungkap cara Terdakwa terima uang suap.
“Masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dibungkus kardus,” kata Suktino
Suktino mengatakan uang itu diterima atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif. Uang itu diserahkan oleh Welbretus Natalius kepada Jhonny.
“Diberikan melalui WINDI PURNAMA kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah ANANG ACHMAD LATIF, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa JOHNNY GERARD,” tuturnya.
Suktino mengatakan dari Welbretus terdakwa menerima uang hasil korupsi. Uang itu diterima di kediaman pribadi dan kantor Kemkominfo
“Sebanyak 3 (tiga) kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Kantor Kemkominfo,” ungkap Suktino. (edw).
Discussion about this post