SuaraNusantara.com – Penetapan tersangka Kepala Bandan Pencarian dan Pertolongan (Kabasarna) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung menimbulkan Polemik.
Sebab ada perbedaan pendapat antara ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan penyidik disorot publik.
Buntut hal itu, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) berencana akan melaporkan para pimpinan KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas).
Maki menilai para pimpinan KPK tersebut telah melanggar pelanggaran etik berat dan mendesak Dewas untuk memberhentikan para pemimpin tersebut.
“Tapi kalau nggak mau mengundurkan diri ya kemudian memang harus dimundurkan, siapa yang memundurkan? Ya dewan pengawas, maka saya berencana Minggu depan ke dewas atas dugaan pelanggaran etik berat karena menyangkut pelanggaran HAM orang, karena menurut saya penetapan tersangka tidak sah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu, 30 Juli 2023.
“Itu saya akan lapor Dewas, belepotannya pimpinan KPK selama ngurusin Basarnas ini. Dan saya minta nanti dinyatakan dugaan pelanggaran berat,” tambahnya.
Menurut Boyamin, Firli Bahuri dan pimpinan lainnya layak mengundurkan diri karena dinilai tidak becus mengurus kasus suap di Basarnas itu.
“Hukumnya wajib mundur itu, bukan hanya layak, karena apapun sudah kesalahannya jungkir balik menurutku. Pertama diumumkan oleh Pak Marwata padahal tidak berwenang, karena apalagi diakui belum ada sprindik, kok diumumkan tersangka itu kan sudah salah besar,” katanya.
“Terus kedua tentang Johanis Tanak kemudian minta maaf, itu benar minta maafnya, tapi kebablasan terkait menyalahkan anak buah. Terus ketiga setelah ramai-ramai gitu Pak Firli ngomong bahwa itu tanggung jawab pimpinan, ya kenapa sejak awal tidak pimpinan? Padahal pimpinan ini kan kolektif kolegial, jadi kesalahan Pak Marwat kemudian Pak Tanak itu juga kesalahan kolektif,” tambahnya.
Bonyamin lanjur menyarankan KPK untuk menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung Muda Pidana Militer, Menurutnya Kejagung lebih bisa diandalkan dalam menangani kasus ditubuh TNI.
“Kalau tidak mampu ya serahkan ke Kejaksaan Agung, karena di UU pemberantasan korupsi nomor 31 tahun 1999 Pasal 39 tentang koneksitas dikendalikan oleh Jaksa Agung, ya udah serahkan saja ke Kejaksaan Agung untuk menjadikan proses ini benar,” katanya.
“Dan itu nyatanya Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Dan selama ini sudah berprestasi berhasil ngurus kasus korupsi bersama militer dua perkara, tunjangan wajib rumahan kerugiannya Rp 200-400 miliar, kedua satelit Kemhan,” sambungnya (Alief)


















Discussion about this post