Suaranusantara.com – Setiap tahun pada tanggal 4 Agustus, Hari Perempuan Pekerja Lajang menjadi kesempatan untuk menghargai dan merayakan kontribusi yang diberikan oleh wanita lajang dalam dunia kerja. Wanita lajang, terutama yang aktif dalam lapangan pekerjaan, telah memainkan peran penting dalam masyarakat.
Sejarah peran wanita dalam dunia kerja telah mengalami berbagai perubahan seiring berjalannya waktu. Pada masa lampau, baik pria maupun wanita sama-sama terlibat dalam pekerjaan fisik yang berat, termasuk di sektor pertanian.
Namun, dengan hadirnya Revolusi Industri, situasi kerja mengalami transformasi besar, meskipun pada saat itu perempuan seringkali menghadapi ketidakadilan di lingkungan pabrik.
Masuk ke abad ke-20, peran wanita dalam dunia kerja kembali mengalami perubahan. Dengan perkembangan sosial dan ekonomi, permintaan akan tenaga kerja wanita meningkat, terutama di sektor pendidikan dan industri yang berkembang pesat.
Wanita lajang awalnya mendominasi angkatan kerja, namun seiring waktu, semakin banyak perempuan yang menikah yang juga turut berpartisipasi dalam lapangan pekerjaan.
Hari Perempuan Pekerja Lajang ini didirikan oleh Barbara Payne, seorang wanita pekerja lajang yang menyadari bahwa belum ada perayaan khusus untuk menghargai dan menghormati kontribusi para wanita lajang dalam masyarakat.
Bersama dengan teman-temannya, Payne mendirikan Jaringan Afiliasi Wanita Pekerja Tunggal dan akhirnya memperingati Hari Perempuan Pekerja Lajang.
Hal ini memberikan kesempatan bagi kita untuk mengakui pentingnya peran para wanita lajang dalam dunia kerja dan masyarakat secara keseluruhan. Wanita lajang memberikan kontribusi yang berharga, memiliki keahlian yang bermanfaat, dan telah mencapai prestasi gemilang di berbagai bidang.
Dalam peringatan Hari Perempuan Pekerja Lajang ini, mari kita memberikan apresiasi dan dukungan kepada seluruh wanita lajang yang aktif bekerja, serta mengakui pentingnya keberagaman dan keahlian yang mereka bawa dalam lingkungan kerja dan masyarakat.(Kml)
Discussion about this post