Suaranusantara.com – Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung, menyampaikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) pria yang mengalami perceraian diwajibkan untuk membagi penghasilannya secara merata dengan mantan istri dan anak-anaknya.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Menurut Pangihutan, hal ini mencakup semua bentuk penghasilan, bukan hanya gaji pokok.
Baca Juga :Â Presiden Jokowi Optimistis dengan Stabilitas Harga Pangan di Pasar Grogolan Baru
Pangihutan menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk PNS pria yang hendak menceraikan istrinya. Setelah putusan perceraian dikeluarkan oleh pengadilan, gaji PNS tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian jika memiliki anak, dan dua bagian jika belum memiliki anak, selama mantan istri belum menikah lagi.
Meskipun penghasilan PNS pria tersebut mungkin berkurang akibat pembagian ini, ia tetap wajib membagi penghasilannya dengan mantan istri dan anak. Jika hal ini tidak dilakukan, PNS tersebut bisa dikenai sanksi disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
Untuk menghindari masalah, Pangihutan menyarankan agar instansi yang mengeluarkan izin perceraian sejak awal harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk membagi penghasilan.
Baca Juga :Â Marinus Gea Diminta Komandoi BPP PKN, Barugamuri Dachi: Selama ini Perkembangannya Terlihat Pasif dan Tidak Inklusif
Hal ini penting karena masalah sering muncul terkait pembagian gaji setelah perceraian. Aturan ini tidak hanya mengandalkan suami untuk mentransfer pembagian gaji, tetapi langsung dilakukan oleh bendaharawan gaji kepada anak dan mantan istri.
Sebelumnya, KASN mencatat adanya 172 kasus perselingkuhan dan masalah rumah tangga yang melibatkan PNS sepanjang tahun 2020-2023.(kml)
Discussion about this post