Suaranusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi integritas sistem keuangan dan telah memerintahkan kepada lembaga perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan agar seluruh sektor keuangan beroperasi secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
OJK bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil sambil melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat umum.
Baca Juga : OJK Promosikan Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaan Bagi UKM
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik kerja sama antar-lembaga yang ditingkatkan untuk membantu memerangi tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
“Menegakkan integritas sistem perbankan adalah tanggung jawab semua pihak terkait” uujar Dian Ediana Rae
Sebelumnya, OJK menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta pemblokiran sejumlah rekening yang terlibat dalam judi online. OJK telah berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Baca Juga : OJK Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pialang Asuransi Tanpa Izin
OJK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum sebagai langkah penguatan tata kelola dalam industri perbankan. Tata kelola yang kuat adalah fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha bank agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sambil menjunjung tinggi integritas.
Baca Juga : Perkuat Literasi Keuangan, OJK Luncurkan Program Sicantiks
Dian menegaskan bahwa kerja sama antara OJK, Kominfo, dan lembaga lainnya akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal. Salah satu langkah adalah pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan ilegal dan pemblokiran yang diperlukan.(kml)
Discussion about this post