Suaranusantara.com – Membuat paspor menjadi persyaratan utama bagi warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, ada saat-saat darurat di mana Anda membutuhkan paspor dengan segera, misalnya untuk perjalanan penting atau liburan dadakan.
Meskipun proses ini biasanya memakan waktu, ada cara untuk mempercepatnya, yaitu dengan mengajukan permohonan secara online. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya:
Baca Juga :Â Tak Perlu Ribet: Cara Mudah Beli Token Listrik via Aplikasi PLN Mobile
Cara Membuat Paspor dengan Cepat Secara Online:
- Kunjungi situs web Imigrasi di imigrasi.go.id atau unduh aplikasi M-Paspor yang dapat ditemukan di Google Play Store dan App Store.
- Buat akun dan masuk ke dalam sistem aplikasi M-Paspor.
- Isi formulir aplikasi paspor secara online dengan data yang akurat.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto dan KTP, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Lakukan pembayaran secara online sesuai dengan jenis dan masa berlaku paspor yang Anda inginkan.
- Tim verifikasi akan memeriksa dokumen Anda secara daring.
- Setelah verifikasi selesai, paspor Anda akan dikirimkan ke alamat yang Anda berikan.
Baca Juga :Â OJK Perintahkan Blokir Rekening Terkait Aktivitas Judi Online
Biaya Pembuatan Paspor: Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang Anda pilih. Umumnya, biayanya berkisar antara Rp355.000 hingga Rp655.000, tetapi perlu diingat bahwa biaya ini dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda memerlukan pelayanan percepatan dengan penyelesaian pada hari yang sama, ada biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.
Cara Mengubah Data di Paspor secara Online:
Pemerintah telah mengenalkan sistem baru yang memungkinkan warga negara untuk mengubah data paspor mereka secara daring melalui situs web Imigrasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web Imigrasi. Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari risiko penipuan atau masalah keamanan.
- Jika Anda belum memiliki akun, buatlah akun sesuai petunjuk yang ada. Jika Anda sudah memiliki akun, cukup masuk dengan informasi yang sesuai.
- Di dalam aplikasi, cari opsi “Ubah Data Paspor” dan pilih kategori data yang ingin diubah, seperti alamat atau foto paspor.
- Isi data baru sesuai kebutuhan dan pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
- Anda dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti surat keterangan pernikahan atau surat keterangan perubahan alamat.
- Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan untuk perubahan data.
- Data Anda akan diverifikasi oleh petugas imigrasi, dan biasanya memakan beberapa hari kerja.
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima paspor dengan data yang telah diperbarui melalui kantor pos atau kurir sesuai dengan pilihan Anda.
Baca Juga :Â Sinopsis Film Beyond the Reach Pertarungan Melawan Alam Liar, Tayang di Bioskop TransTv Malam Ini
Persyaratan Membuat atau Mengubah Data Paspor:
- E-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akte kelahiran atau Ijazah SD/SMP/SMA
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti surat penetapan pengadilan maupun surat nikah/akta perkawinan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang, dengan catatan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orangtua harus tercantum dalam dokumen.
- Paspor asli dan fotokopi
- Formulir imigrasi
Baca Juga :Â Memahami Gerakan Satu Oktober, Sejarah Penting Bangsa Indonesia
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memproses pembuatan atau perubahan data paspor dengan lebih cepat dan mudah melalui layanan online yang disediakan oleh Imigrasi Indonesia.(kml)


















Discussion about this post