SuaraNusantara.com-Kendaraan yang akan mengaspal di ibu kota akan kian ketat dan dinilai sulit karena aturanya makin diperketat. Selama ini masuk Jakarta diseleksi dengan aturan ganjil dan genap untuk mobil sesuai tanggal ketika itu.
Bahkan wacana untuk motor juga katanya akan diadakan ganjil dan genap jika masuk Jakarta. Selain ganjil dan genap syarat kendaraan masuk Jakarta makin diperketat mulai 1 November 2023 besok.
Petugas dari Ditlantas Polda Met Jaya, Dishub serta TNI akan berjaga untuk melakukan razia. Adapun razia ini untuk menyeleksi kendaraan yang masuk Jakarta agar lulus uji emisi.
Baca Juga:Â Tilang Uji Emisi Batal, Polisi Nilai Tidak Efektif
Namun kini untuk titik razia atau penilangan masih dalam tahap pembahasan bersama. Untuk mekanisme penilangan, masih akan tetap sama dengan September lalu.
Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan kena tilang dan denda Rp 250.000. Sedangkan mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.
Kebijakan uji emisi ini dilakukan sebagai buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta. Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi tilang uji emisi akan kembali diberlakukan setelah sempat vakum beberapa saat.
Baca Juga:Â Libur Panjang! Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Sementara, Berikut Rinciannya
Ani mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadi miliknya.
Selain tilang, sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan adalah tarif parkir tertinggi atau disinsentif. eBagi pemilik kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding kendaraan yang sudah atau lulus uji emisi.eee
Tarif parkir disinsentif ini sudah berlaku di sejumlah tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah atau perseroan daerah.


















Discussion about this post