SuaraNusantara.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi mengenai syarat pencalonan Capres-Cawapres, mengubahnya menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Gugatan ini berhasil diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A, seorang mahasiswa asal Solo, yang membuka jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang diperkirakan akan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden Prabowo.
Almas, yang berusia 23 tahun, saat ini masih seorang mahasiswa, dan kabarnya adalah anak dari aktivis anti korupsi, Boyamin Saiman, yang memimpin masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga:Â MK Kabulkan Syarat Nyapres, Gibran Punya Peluang Jadi Cawapres
Gugatan Almas diajukan melalui kantor advokat dan konsultan hukum yang terkait dengan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang berlokasi di Jebres, Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Dia didampingi oleh empat kuasa hukum, yaitu Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Saat dimintai komentar, Boyamin mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukum Almas, menegaskan bahwa pengajuan uji materi mengenai syarat pencalonan hanya melalui kuasa hukum yang telah disebutkan sebelumnya.
“Silahkan hubungi Pak Arif Sahudi jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai MK,” ujar Boyamin saat dihubungi Senin 16 Oktober 2023.
“Kami setuju bahwa jalur ini melalui pengacara, saya bukan pihak yang bersangkutan,” tandasnya.
Baca Juga:Â Respon Isu Gibran Cawapres Prabowo, Ini Kata JK
Discussion about this post