Suaranusantara.com- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; melantik dan melakukan pengambilan sumpah jabatan atas nama Dzaky Agusthomi, SH., M.Kn., sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Nanik Maryani, S.H., M.H., dengan wilayah kedudukan Kota Bandar Lampung (Rabu, 25 Oktober 2023).
Pelantikan didasarkan pada Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bandar Lampung Nomor: 29/KET.CUTI-MPDNKota.BL/X/2023 tentang Pemberian Izin Cuti Notaris dan Penunjukan Notaris Pengganti tertanggal 27 Oktober 2023.
Turut hadir dalam pelantikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulinar Trisia; dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Masriakromi;dan segenap keanggotaan MPDN Kota Bandar Lampung.
Baca Juga :Â Penting Rencanakan Keuangan Sejak Dini, OJK Gelar Kegiatan Mengajar di Kampus-kampus
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Dalam hal Notaris Nanik Maryani sedang melaksanakan cuti karena sedang melaksanakan umroh, pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan langkah awal dan legalitas Saudara Dzaky Agusthomi sebagai Notaris Pengganti dalam menjalankan tugas jabatannya.
Perlu diperhatikan bahwa ini merupakan representasi hadirnya negara dalam memberikan efektifitas dan kualitas pelayanan di bidang kenotariatan guna menciptakan rasa keadilan, kepastian hukum dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga :Â Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran, AHY Matikan Kolom Komentar Instagram
Ditegaskan Beliau, meskipun diangkat untuk sementara waktu, sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti tetap wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya.
Hal ini harus dipahami dengan baik bahwa pada diri Notaris Pengganti akan melekat kewenangan, kewajiban dan larangan seperti yang dimiliki notaris pada umumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris Pengganti tetap menanggung tanggung jawab atas segala akta yang ia terbitkan.
Notaris Pengganti untuk melaksanakan sumpah jabatan yang telah diucapkan dengan tanggung jawab, menjaga sikap, tingkah laku dan kehormatan serta marwah jabatannya dengan tidak menyalahgunakan kewenangan, ataupun melakukan tindakan yang tidak profesional.(red)
Discussion about this post