Suaranusantara.com- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mengambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Penyelarasan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dan diadakan di Hotel Sheraton pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ririn Kuswantari S.Sos., M.H., Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, dalam sambutannya, menggarisbawahi tujuan utama kegiatan ini. Tujuan tersebut adalah menciptakan regulasi berkualitas, yang bermanfaat sesuai dengan kebutuhan daerah, terutama bagi masyarakat. Regulasi ini juga harus didasarkan pada prioritas yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Kegiatan ini juga melibatkan beberapa narasumber terkemuka, antara lain Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh S, MM; Prof. Dr. Rudy, SH, LL.M, LL.D, seorang akademisi dari Universitas Lampung; dan Erman Syarief, SH, MH, MM, dari Biro Hukum Provinsi Lampung. Dalam FGD ini, disampaikan bahwa terdapat 6 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh 6 DPRD Provinsi Lampung dan 3 judul Raperda yang merupakan kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya.
Selama diskusi, Rugun T. Pakpahan, SH, MH, selaku Kepala Bidang Hukum, menyoroti pentingnya memperhatikan waktu pengajuan pengharmonisasian ke Kanwil Hukum dan HAM.
Ia menyarankan untuk menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun, sehingga memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi Legal drafter untuk melakukan pengharmonisasian, pemantapan, dan penyempurnaan konsep dengan cermat.
Dina M. Sirait, SH, MH, yang merupakan seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menambahkan bahwa judul Raperda dalam daftar Propemperda masih terlalu umum.
Oleh karena itu, diperlukan penelitian dan analisis mendalam terkait kebutuhan terhadap rancangan peraturan daerah ini. Hal ini diperlukan untuk menilai apakah rancangan tersebut memadai dalam hal kewenangan dan substansi materi, dan apakah layak dimasukkan dalam daftar Propemperda Tahun 2024.(red)
Discussion about this post